Cari Blog Ini

Baca Juga

Ingin ngunduh / ndownload ?, Baca “Cara Ngunduh” dibawah entry ini!

Selasa, 27 Mei 2014

Pengacara FPL sebut pemerintah langgar UU bila tutup Dolly

Pengacara FPL sebut pemerintah langgar UU bila tutup Dolly
Perda Nomor 7 Tahun 1999, tentang Larangan Menggunakan Bangunan/Tempat untuk Perbuatan Asusila serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila, yang digunakan sebagai landasan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menutup Gang Dolly dinilai hanya sebagai akal-akalan membunuh perekonomian masyarakat sekitar Dolly.
Tudingan itu dilontarkan Ketua Tim Advokasi Front Pekerja Lokalisasi (FPL) Gang Dolly dan Jarak, Anis. Menurut dia, sejarah Dolly sudah berkembang pesat sejak 1960-an. Sementara Perda Nomor 7 Tahun 1999 itu baru lahir, setelah bisnis prostitusi di Surabaya mulai menjamur.
"Kalau ngomong konstitusi, harusnya Pemkot Surabaya melihat aturan di atasnya. Sebelum itu (Perda Nomor 7) ada, lokalisasi ini ada sejak tahun 60-an (1960). Harusnya akar persoalan itu yang harus diselesaikan. Akar persoalan itu adalah masalah sosial, tapi ini belum diselesaikan," terang Anis, Senin (26/5).
Perempuan berjilbab ini kembali memaparkan, lokalisasi yang konon terbesar se-Asia tenggara, itu ada karena masalah sosial di masyarakat tak terselesaikan. Sehingga mereka membentuk komunitas usaha di lokalisasi yang dibangun oleh nonik Belanda, Tante Dolly di masa kolonial tersebut.
"Ketika persoalan sosial-ekonomi masyarakat tidak tersentuh sama sekali oleh pemerintah, maka masyarakat sebagai individu memberdayakan dirinya sendiri. Dan sejak tahun 1960, bisnis prostitusi di sini (Dolly dan Jarak) berkembang pesat," katanya.
Nah, lanjut dia, melihat persoalan yang terjadi di masyarakat ini, harusnya pemerintah terlebih dulu memberdayakan masyarakat di sekitar lokalisasi sebelum melakukan penutupan. "Selesaikan itu dulu, baru bikin Perda," ujarnya.
Analisis data yang dipaparkan Anis ini, merujuk pada persoalan yang terjadi di dua lokalisasi yang sudah ditutup oleh pemerintah kota, yakni lokalisasi Dupak Bangunsari dan Klakah Rejo. Sampai saat ini, mantan penghuni di dua lokalisasi tersebut belum menerima kompensasi yang dijanjikan Pemkot Surabaya, berupa usaha mandiri dan produktif.
"Bahkan upaya pemerintah dengan memberi pelatihan itupun gagal. Buktinya masih banyak dari mereka yang kembali membuka wisma dan kembali menjadi PSK (pekerja seks komersial). Jadi, kenyataan ini, membuktikan kalau pemerintah hanya mengumbar kebohongan belaka," ujarnya.
Tak hanya itu, janji Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, yang menyatakan ada sekitar 80 perusahaan siap menampung para mantan PSK dan mucikari maupun warga sekitar yang menggantungkan hidup di geliat prostitusi, juga belum ada jaminan.
"Sampai saat ini masih ada PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak, outsourcing, sistem kontrak, gaji di bawah UMK, tidak ada jaminan sosial, masih menjadi persoalan perburuan di Surabaya dan belum mampu diselesaikan. Bagaimana mungkin bisa menjanjikan akan menampung mantan PSK dan mucikari?," kata perempuan yang mengaku tumbuh dan besar di dekat area lokalisasi itu.
Kembali Anis mengatakan, nilai UMK di Kota Surabaya saat ini hanya berkisar pada level Rp 2,2 juta. "Sebagai kota besar, nilai UMK ini masih tergolong rendah dibanding Gresik yang mencapai Rp 2,39 juta, Sidoarjo senilai Rp 2,36 juta dan Pasuruan mencapai Rp 2,3 juta."
Berdasarkan nilai UMK yang rendah di Kota Pahlawan, yang notabene-nya sebagai kota metropolis dan ibu kota Jawa Timur itu, jadi menurut Anis, sangat tidak realistis jika Pemkot Surabaya menjanjikan pekerjaan laik bagi mantan PSK dan mucikari pasca-penutupan.
"Dengan menutup lokalisasi, pemerintah telah melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 22 tentang kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara otonomi daerah dan batang tubuh UUD 1945."
"Biarkan masyarakat menyelesaikan masalahnya sendiri, dengan kearifan lokal. Masyarakat nantinya akan menutup sendiri lokalisasi jika persoalan sosial-ekonomi masyarakat terselesaikan, sebab lokalisasi ada karena masalah sosial," ujarnya.

[mtf] Merdeka.com - 

Cara Ngunduh

Adf.ly adalah website untuk menyingkat URL suatu alamat web/blog yang panjang.Bagi anda yang menggunakan “PC” atau LAPTOP” sudah barag tentu mudah saja. Ketika anda mengklik judul lagu atau link maka anda akan menuju halaman Adf.ly disitu (sudut kanan) tunggu sejenak cuma 5 detik hingga muncul 'SKIP ADD" atau "LEWATI' silakan anda klik, maka anda akan diarahkan ke halaman "Hosting File " Mediafire, 4shared atau lainnya tempat kami menyimpan files.

Sedangkan ponsel dominan tidak tertanam javascript, yang sering memakai Opera Mini browsernya, pada umumnya opera mini itu tidak tertanam javascript maka ketika melewati adf.ly maka terjadilah kesulitan

Tips / Cara Melewati Adf.ly Via Operamini untuk mobile / ponsel:

01. Pilihlah links atau judul lagu (usahakan pilih klik kanan => Tab baru / New Tab agar tidak meninggalkan halaman blog ini)

02. Dan pastinya Countdown timer muncul serta berhenti pada angka 2 atu 1 (biasanya) sebelum muncul tulisan “Skip add”.

Lihat gambar dibawah ini
03. Kemudian lihat url address bar, silahkan anda hapus dan ganti dengan teks ” t”
04. Lanjutkan klik ok/enter dan lihat hasilnya… tombol “Skip add” atau “LEWATI” “ muncul.. dan klik tombol tersebut, maka halaman download segera terbuka
Semoga Sukses !