Putri (21)--bukan nama sebenarnya melaporkan dugaan perkosaan yang dilakukan oleh teman pacarnya ke Mapolrestabes Bandung. Sebelum diperkosa, mahasiswi perguruan tinggi swasta terkenal di Bandung ini mengaku dicekoki minuman keras jenis bir pletok.
Putri bersama Mikael, kekasihnya melaporkan dugaan perkosaan ini ke Polrestabes Bandung dengan Laporan No: LP/197/I/2014/POLRESTABES tertanggal 28 Januari 2014. Kantor Hukum Virza Roy Hizzal & Partners selaku Penasihat Hukum Putri mendesak agar Polrestabes Bandung melaksanakan penyidikan secara maksimal.
"Korban dicekoki minuman keras dulu. Tentunya, kami minta agar pelaku dapat dihukum berat, serta berspektif gender. Mengingat korban adalah seorang perempuan yang mengalami pemerkosaan. Kejahatan perkosaan dampaknya menimbulkan trauma mendalam yang bisa berlangsung lama bahkan seumur hidup bagi korban," ujar Virza, Senin (3/2/2014).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi mengungkapkan, polisi sudah melakukan penyidikan dan menetapkan Pratama (25) yang diketahui teman dari Mikael, kekasih dari Putri sebagai tersangka.
Menurutnya, peristiwa yang terjadi Minggu (26/2/2014) lalu itu, korban bersama pacarnya minum-minuman keras. Pada waktu mau pulang, Mikael mabuk berat sampai tidak sadarkan diri serta korban juga sudah merasa mabuk namun masih sadar.
"Korban waktu itu masih sadar, bisa merasakan, diturunkan dari mobil lalu dimasukkan ke kamar kosan. Waktu ada yang menindih dan melakukan perkosaan juga sadar. Sudah kami amankan satu tersangka. Teman dari pacarnya korban," kata Mashudi di Mapolrestabes Bandung. (dic)
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -